
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. Nurhaida Pohan, MM dan Rachmad Abduh, SH., MH Bidang Hak Cipta Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin Gulrom, SH., M.Hum menyampaikan bahwa secara umum manfaat perlindungan kekayaan intelektual adalah Pemacu inovasi/kreativitas, Mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan secara makro. HKI bagi UMKM dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia, Mencegah adanya duplikasi. Diharapkan PPKI UMSU dapat menjadi wadah yang membantu UMKM baik internal UMSU maupun diluar UMSU dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Ketua PPKI UMSU Faisal Riza, SH., MH juga menyampaikan arti penting kepemilikan HKI bagi UMKM menjadi persoalan besar manakala dikaitkan dengan penguatan UMKM agar memiliki daya saing di era persaingan bebas. Hal ini akan berimbas pada suatu kebutuhan UMKM akan kepemilikan HKI. HKI memiliki manfaat bagi UMKM. Kebutuhan akan kepemilikan HKI bagi UMKM demi melindungi produk pelaku usaha UMKM secara hukum, meningkatkan akses pemasaran (pasar), meningkatkan nilai tambah produk, dan HKI dapat digunakan sebagai aset oleh UMKM.